I. Dasar
Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan.
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/Men/2000 tentang
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
II. Definisi
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban pekerja dan Pengusaha.
III. Macam-macam PHK
Macam-macam PHK menurut ketentuan Kep-150/Men/2000
1.
PHK
yang dilakukan atas inisiatif pengusaha:
a. PHK yang dilakukan karena pekerja
melakukan kesalahan berat, maka pekerja hanya berhak atas uang ganti kerugian.
b. PHK yang dilakukan karena pekerja
melakukan kesalahan diluar huruf a di
atas, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
ganti kerugian.
c. PHK yang dilakukan bukan karena
kesalahan pekerja, tetapi pekerja dapat menerima PHK tersebut, maka pekerja
berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian
kecuali atas kesepakatan para pihak ditentukan lain.
d. PHK yang dllakukan karena perusahaan
tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai bukti laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik atau karena keadaan memaksa, maka
besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian adalah
sesuai ketentuan pasal 22, 23 dan 24 Kep/150/2000, kecuali atas kesepakatan
kedua belah pihak ditentukan lain.
e. PHK yang dilakukan karena perusahaan
tutup diluar alasan pada huruf d atau karena perusahaan melakukan efisiensi,
maka pekerja berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
ganti kerugian, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.
f. PHK yang dilakukan karena perubahan
status, perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun, maka
pekerja berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.
g. PHK yang dilakukan karena usia pensiun
dan dalam KKB, PP serta perjanjian kerja telah diatur adanya jaminan atau
manfaat pensiun, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kecuali ditentukan lain dalam KKB, PP serta perjanjian kerja.
h. PHK yang dilakukan karena usia pensiun
dan dalam KKB, PP serta perjanjian kerja tidak diatur adanya jaminan atau
manfaat pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja yang putus
hubungan kerjanya uang pesangon sebesar 2 x uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan ganti kerugian kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak
ditentukan lain.
2. PHK yang
dilakukan atas inisiatif pekerja.
a. PHK yang dilakukan karena pekerja
mengundurkan diri, maka pekerja berhak atas ganti kerugian.
b. PHK yang dilakukan karena perubahan
status, perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya dan pekerja
tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, kecuali atas
kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.
Note : Dalam hal pekerja diikut sertakan dalam program
pensiun maka uang
penghargaan masa kerja untuk setiap
PHK tidak diberikan.
IV. Syarat-syarat PHK
1. Setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan
harus mendapatkan izin dari P4D untuk pemutusan kerja perorangan dan P4P
untuk pemutusan hubungan kerja massal (10 orang pekerja atau lebih pada satu
perusahaan dalam satu bulan atau rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat
menggambarkan suaru itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran)
2. Pengecualian dari ketentuan nomor 1 di atas, perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja tanpa izin kepada P4D atau P4P apabila :
a. Pekerja dalam masa percobaan.
b. Pekerja mengajukan permintaan mengundurkan diri secara
tertulis atas kemauan sendiri tanpa mengajukan syarat.
c. Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (PP) atau kesepakatan kerja bersama
(KKB).
d. Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, PP atau KKB.
e. Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
f. Pekerja meninggal dunia.
V. Prosedur
PHK:
1. Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi
pemutusan hubungan kerja.
2. Setelah diadakan segala usaha dimana pemutusan hubungan
kerja tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha harus merundingkan maksudnya
untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan organisasi pekerja yang
bersangkutan yang ada di perusahaan atau dengan pekerja sendiri dalam hal
tenaga kerja tersebut tidak menjadi anggota salah satu organisasi pekerja.
3. Bila perundingan tersebut tidak menghasilkan suatu
kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak mengajukan permintaaan untuk
diperantai oleh pegawai perantara sesuai dengan tingkat kewenangannya.
4. Dalam hal pemerantaraan dimaksud tidak mencapai kesepakatan
penyelesaian, pegawai perantara harus membuat anjuran secara tertulis yang
memuat saran akhir kepada para pihak.
5. Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah mendapat
izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
6. P4D/P4P wajib menyelesaikan permohonan izin pemutusan
hubungan kerja dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut tata cara yang
berlaku. Dalam hal P4D/P4P memberikan izin, maka dapat pula ditetapkan
kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian
lainnya.
Note :
·
Dalam
hal terjadi PHK tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan izin pemutusan
hubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan upah pekerja selama proses tetap dibayar 100%.
·
Dalam
hal pengusaha melakukan scorching (maksimal 6 bulan) sebelum memperoleh izin
pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar upah paling sedikit 75%
dari upah yang diterima pekerja .
VI. Saran
Dalam hal pengusaha melakukan peningkatan efisiensi
dan pengematan dengan mengurangi jumlah pekerja di perusahaan, maka ada
beberapa tindakan yang dapat dilakukan ;
1. Mengajukan izin prinsip pemutusan
hubungan kerja dengan melampirkan hasil-hasil audit keuangan kepada Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Setelah mendapatkan izin prinsip
pemutusan hubungan kerja diadakan musyawarah dengan serikat pekerja/pekerja
untuk ditawarkan pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi yang
menarik.
3. Apabila usaha tersebut di atas telah
ditempuh dan belum berhasil, maka dapat diproses pemutusan hubungan kerja.
4. Penyaluran dan penampungan pekerja
kepada perusahaan lain.
Mohon di bantu infonya ! Status pekerja yang perusahaannya pindah lokasi ( alamat ) ? Thanks
ReplyDelete