Simply Me

Simply Me

Wednesday 11 April 2012

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


 I.          Dasar Hukum

1.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
2.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

II.         Definisi

             Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu  yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan Pengusaha.

III.        Macam-macam PHK

            Macam-macam PHK menurut ketentuan Kep-150/Men/2000

1.            PHK yang dilakukan atas inisiatif pengusaha:

a.         PHK yang dilakukan karena pekerja melakukan kesalahan berat, maka pekerja hanya berhak atas uang ganti kerugian.

b.         PHK yang dilakukan karena pekerja melakukan kesalahan diluar  huruf a di atas, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

c.       PHK yang dilakukan bukan karena kesalahan pekerja, tetapi pekerja dapat menerima PHK tersebut, maka pekerja berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kecuali atas kesepakatan para pihak ditentukan lain.

d.         PHK yang dllakukan karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau karena keadaan memaksa, maka besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian adalah sesuai ketentuan pasal 22, 23 dan 24 Kep/150/2000, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.
e.         PHK yang dilakukan karena perusahaan tutup diluar alasan pada huruf d atau karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.

f.          PHK yang dilakukan karena perubahan status, perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun, maka pekerja berhak atas 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.

g.         PHK yang dilakukan karena usia pensiun dan dalam KKB, PP serta perjanjian kerja telah diatur adanya jaminan atau manfaat pensiun, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kecuali ditentukan lain  dalam KKB, PP serta perjanjian kerja.

h.         PHK yang dilakukan karena usia pensiun dan dalam KKB, PP serta perjanjian kerja tidak diatur adanya jaminan atau manfaat pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya uang pesangon sebesar 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.

2.         PHK yang dilakukan atas inisiatif pekerja.

a.         PHK yang dilakukan karena pekerja mengundurkan diri, maka pekerja berhak atas ganti kerugian.

b.         PHK yang dilakukan karena perubahan status, perubahan kepemilikan perusahaan sebagian atau seluruhnya dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak ditentukan lain.

Note : Dalam hal pekerja diikut sertakan dalam program pensiun maka uang
penghargaan masa kerja untuk setiap PHK  tidak diberikan.

IV.        Syarat-syarat PHK

1.   Setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan harus mendapatkan izin dari P4D untuk pemutusan kerja perorangan dan P4P untuk pemutusan hubungan kerja massal (10 orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suaru itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran)

2.    Pengecualian dari ketentuan nomor 1 di atas, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa izin kepada P4D atau P4P           apabila : 

a.     Pekerja dalam masa percobaan.

b.    Pekerja mengajukan permintaan mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa mengajukan syarat.

c.     Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (PP) atau kesepakatan kerja bersama (KKB).

d.    Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP atau KKB.

e.    Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

f.     Pekerja meninggal dunia.

V.         Prosedur PHK:

1.    Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

2.    Setelah diadakan segala usaha dimana pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan organisasi pekerja yang bersangkutan yang ada di perusahaan atau dengan pekerja sendiri dalam hal tenaga kerja tersebut tidak menjadi anggota salah satu organisasi pekerja.

3.    Bila perundingan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak mengajukan permintaaan untuk diperantai oleh pegawai perantara sesuai dengan tingkat kewenangannya.

4.    Dalam hal pemerantaraan dimaksud tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, pegawai perantara harus membuat anjuran secara tertulis yang memuat saran akhir kepada para pihak.

5.    Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah mendapat izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

6.    P4D/P4P wajib menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut tata cara yang berlaku. Dalam hal P4D/P4P memberikan izin, maka dapat pula ditetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lainnya.

Note :
·         Dalam hal terjadi PHK tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan izin pemutusan hubungan kerja, maka sebelum ada putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan upah pekerja selama proses tetap dibayar 100%.
·         Dalam hal pengusaha melakukan scorching (maksimal 6 bulan) sebelum memperoleh izin pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar upah paling sedikit 75% dari upah yang diterima pekerja .

VI.        Saran

Dalam hal pengusaha melakukan peningkatan efisiensi dan pengematan dengan mengurangi jumlah pekerja di perusahaan, maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan ;

1.        Mengajukan izin prinsip pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan hasil-hasil audit keuangan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2.        Setelah mendapatkan izin prinsip pemutusan hubungan kerja diadakan musyawarah dengan serikat pekerja/pekerja untuk ditawarkan pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi yang menarik.

3.        Apabila usaha tersebut di atas telah ditempuh dan belum berhasil, maka dapat diproses pemutusan hubungan kerja.

4.         Penyaluran dan penampungan pekerja kepada perusahaan lain.


1 comment:

  1. Mohon di bantu infonya ! Status pekerja yang perusahaannya pindah lokasi ( alamat ) ? Thanks

    ReplyDelete