Simply Me

Simply Me

Tuesday 28 February 2012

DAMPAK MERGER DAN AKUISISI TERHADAP HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN


Mengenai perjanjian kerja, dampak pengambilalihan dan penggabungan perusahaan terhadap serikat buruh adalah sebagai berikut:

1.      Dalam hal pengambilalihan perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama;

2.      Dalam hal penggabungan dan kedua perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja;

3.     Dalam hal penggabungan dan hanya salah satu perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (penggabungan) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.

Sedangkan mengenai status hubungan kerja, dampak pengambilalihan dan penggabungan perusahaan adalah sebagai berikut:

1.       Hubungan kerja terus berlanjut;

2.   Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak. Jadi jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, bukan dianggap sebagai pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 dan pasal 168 UUK;

3.   Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian. Jadi bukan dengan alasan efisiensi atau merugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (3) UUK.

Dalam prakteknya, beberapa permasalah muncul dan menjadi obyek sengketa dalam hal terjadi penggabungan dan pengambilalihan, yaitu:

1.      Dalam hal hubungan kerja berlanjut, siapakah pihak dalam hubungan kerja?

Jika melihat dari Pasal 52  ayat (1) jo Pasal 54 ayat (1) UUK, maka hubungan kerja adalah dengan perusahaan yang dengannya pekerja melakukakan perjanjian kerja. Namun dalam hal terjadi penggabungan, maka perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum (Pasal 122 ayat 1 UUPT).

Dalam hal ini hubungan pekerja beralih ke perusahaan yang menggabungkan diri, dan masa kerja sebelum penggabungan/pengambilalihan tetap dihitung. Hal ini didasarkan pada penafsiran secara sistematis denan pasal 131 UUK yang menyatakan perjanjian kerja bersama yang telah dibuat tetap berlaku dalam hal perusahaan menggabungkan diri, sampai perjanjian kerja bersama tersebut berakhir. (lihat pasal 131 UUK)
Status pekerja  ini harus dinyatakan di dalam rancangan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1), (2) huruf (h), ayat (4) dan Pasal 126 ayat (6) huruf i UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).

Dalam hal terjadi pengambilalihan dan hubungan kerja tetap berlanjut, maka status hubungan kerja buruh tetap dengan perusahaan yang membuat perjanjian kerja. Hal ini karena pengambilalihan tidak mengakibatkan status perusahaan yang dipengambilalihan berakhir demi hukum, namun dalam organisasi perusahaan akan ada perubahan komposisi pemegang saham, suara dominan dalam RUPS dan berpeluang adanya penggantian Direksi.

2.      Siapakah yang memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak?

    1. Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak, dalam hal ini berbeda dengan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 dan Pasal 168 (Pasal; 163 ayat 1 UUK);
    1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak setelah melakukan RUPS, rapat dengan komisaris dan membuat rancangan penggabungan atau pengambilalihan (Pasal 163 ayat 2 UUK jo Pasal 123 dan Pasal 125 UUPT)

No comments:

Post a Comment