Mengenai perjanjian kerja, dampak pengambilalihan dan
penggabungan perusahaan terhadap serikat buruh adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal
pengambilalihan perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja bersama;
2. Dalam hal
penggabungan dan kedua perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka
perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang
lebih menguntungkan pekerja;
3. Dalam hal
penggabungan dan hanya salah satu perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama
maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung
(penggabungan) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Sedangkan mengenai status hubungan kerja, dampak
pengambilalihan dan penggabungan perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Hubungan kerja terus berlanjut;
2. Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pekerja tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu), uang
perhargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak. Jadi jika pekerja
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, bukan dianggap sebagai pengunduran
diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 dan pasal 168 UUK;
3. Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar
2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan,
dan uang penggantian. Jadi bukan dengan alasan efisiensi atau merugi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (3) UUK.
Dalam prakteknya, beberapa permasalah muncul dan menjadi
obyek sengketa dalam hal terjadi penggabungan dan pengambilalihan, yaitu:
1. Dalam hal hubungan kerja berlanjut, siapakah pihak
dalam hubungan kerja?
Jika melihat dari
Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 54 ayat (1) UUK, maka hubungan kerja adalah dengan perusahaan yang
dengannya pekerja melakukakan perjanjian kerja. Namun dalam hal terjadi
penggabungan, maka perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
(Pasal 122 ayat 1 UUPT).
Dalam hal ini
hubungan pekerja beralih ke perusahaan yang menggabungkan diri, dan masa kerja
sebelum penggabungan/pengambilalihan tetap dihitung. Hal ini didasarkan pada
penafsiran secara sistematis denan pasal 131 UUK yang menyatakan perjanjian
kerja bersama yang telah dibuat tetap berlaku dalam hal perusahaan
menggabungkan diri, sampai perjanjian kerja bersama tersebut berakhir. (lihat
pasal 131 UUK)
Status pekerja
ini harus dinyatakan di dalam rancangan penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 123 ayat (1), (2) huruf (h), ayat (4) dan Pasal 126 ayat (6) huruf
i UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
Dalam hal terjadi
pengambilalihan dan hubungan kerja tetap berlanjut, maka status hubungan kerja
buruh tetap dengan perusahaan yang membuat perjanjian kerja. Hal ini karena
pengambilalihan tidak mengakibatkan status perusahaan yang dipengambilalihan
berakhir demi hukum, namun dalam organisasi perusahaan akan ada perubahan
komposisi pemegang saham, suara dominan dalam RUPS dan berpeluang adanya
penggantian Direksi.
2. Siapakah yang memutuskan hubungan kerja berlanjut
atau tidak?
- Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak, dalam hal ini berbeda dengan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 dan Pasal 168 (Pasal; 163 ayat 1 UUK);
- Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak setelah melakukan RUPS, rapat dengan komisaris dan membuat rancangan penggabungan atau pengambilalihan (Pasal 163 ayat 2 UUK jo Pasal 123 dan Pasal 125 UUPT)
No comments:
Post a Comment