Simply Me

Simply Me

Friday 24 February 2012

KEDUDUKAN JOINT VENTURE AGREEMENT DAN ANGGARAN DASAR JOINT VENTURE COMPANY


KEDUDUKAN JOINT VENTURE AGREEMENT DAN ANGGARAN DASAR JOINT VENTURE COMPANY
Muharyanto[1]

1)        Kedudukan Joint Venture Agreement

Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, ketentuan tersebut sebagaimana yang dinyatakan  dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata,  disamping itu kententuan tersebut mengisyaratkan bahwa suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang berjanji (Pacta Sun Servanda) dan menjadi hak serta kewajiban antara para pihak yang menyetujuinya.

Tidak semua ketentuan yang ada dalam Joint Venture Agreement dapat dijabarkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Hanya kesepakatan-kesepakatan tertentu,  namun ketentuan yang harus ada dalam anggaran dasar, diantaranya:

a)        Pasal Maksud dan tujuan (Object of The Joint Venture) dari perjanjian joint venture, pasal ini biasanya langsung diadopsi dalam pembuatan anggaran dasar perseroan terbatas, dimana dalam anggaran dasar perseroan harus menetapkan tujuan didirikannya perseroan terbatas.[2] Para pihak harus sudah sangat mengerti dan memahami hak dan kewajiban yang telah ditentukan berkaitan dengan tujuan joint venture agreement

b)        Pasal Mengatur Pendirian, Permodalan dan kedudukan Joint Venture Company, dalam pasal ini beberapa ketentuan dapat dimasukan kedalam anggaran dasar perseroan terbatas, dan menjadi kesepakatan para pihak yang telah tercapai sebelum anggaran dasar dibuat, yaitu mengenai jumlah modal dan penyertaan saham masing-masing pihak. Nama yang akan digunakan menjadi nama Persroan Terbatas, tempat alamat perusahaan joint venture yang dipilih menjadi tempat domisili.

c)        Pengalihan Saham (transfer of share), UUPT mengatur hal yang sama dalam pengalihan saham serta melakukan beberapa pembatasan, seperti yang telah diatur dalam Bab III Modal dan Saham. Ketentuan tersebut antara lain mengenai kepemilikan saham, penyetoran saham, pengalihan dan pembelian saham, klasifikasi jenis saham, hak suara pemegang saham.[3]

d)       Rapat Pemegang Saham (Shareholders Meeting), rapat pemegang saham merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang diperjanjikan dalam joint venture agreement dan disepakati oleh para pihak, biasanya mengatur cara pelaksanaanya, tempat, pemanggilan dan waktu. Ketentuan pelaksanaannya harus diatur dan tercantum dalam anggaran dasar.  UUPT mengatur ketentuan rapat umum pemegang saham dalam Bab VI pasal 75 sampai dengan pasal 91. Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar. [4]

e)        Pasal Dewan Komisaris dan Direksi, dalam Joint Venture Agreement, para pihak memperjanjikan komposisi serta jumlah Dewan Komisaris dan Direksi. Kewenangan menentukan komposisi dan jumlah Dewan Komisaris dan Direksi biasanya ditentukan oleh besar kecilnya saham yang dimiliki para pihak. Semakin besar saham yang miliki maka makin kuat daya tawar untuk menentukan penempatan orang-orang yang akan menduduki jambatan penting dalam perusahaan. Klausa yang mengatur Dewan Komisaris dan Direksi dalam Joint Venture Agreement, biasanya diadopsi dan dimasukan dalam anggaran dasar perusahaan yang akan didirikan. Hal-hal penting biasanya diatur dalam Joint Venture Agreement maupun dicantumkan dalam anggaran dasar diantaranya mengenai mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian, serta tugas dan fungsi dari  Dewan Komisaris dan Direksi.

f)         Pembagian deviden dan rugi (distribution of profit and losses), pembagian deviden dan resiko kerugian yang diperjanjikan dalam joint venture agreement biasanya didasari atas presentase kepemilikan saham. Pembagian deviden ini dipersyaratkan oleh pasal 15 ayat (1) huruf i UUPT yang menyatakan bahwa dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat cara penggunaan laba dan pembagian deviden.[5] Pembagian dan deviden dan hak suara tidak hanya atas dasar presentase kepemilikan saham, tetapi juga tergantung kepada jenis saham yang miliki, undang-undang memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan dan mengaturnya secara jelas dalam anggaran dasar. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UUPT ayat 1 sampai 4.

g)        Pasal yang berkaitan dengan jangka waktu berdirinya perusahaan joint venture agreement, jangka waktu berdirinya joint venture jika diperjanjikan oleh para pihak dapat dimasukan dalam anggaran dasar perseroan terbatas untuk menentukan jangka waktu berdirinya perusahaan perseroan. Pasal 15 ayat 1 huruf c UUPT menjelaskan, dalam anggaran dasar setidaknya memuat jangka waktu berdirinya perseroan.

          Di dalam joint venture agreement ada beberapa ketentuan yang biasanya tidak dimuat dalam anggaran dasar perseroan, salah satu penyebabnya adalah Joint Venture Agreement mengatur hak dan kewajiban para pihak lebih rinci dan luas, sedangkan anggaran dasar mengikuti standar-standar yang telah ditetapkan.

Walaupun pada dasarnya, UUPT membuka kemungkinan para pihak untuk memasukan ketentuan-ketentuan lain yang disepakati asal tidak saling bertentangan dengan UUPT, sebagaimana diperbolehkan dalam pasal 15 ayat 2 UUPT.

Beberapa kesepakatan yang biasanya tidak dimasukan di dalam anggaran dasar diantaranya:

1)   Definisi (contractual definitions), sebuah Joint Venture Agreement membuat pasal khusus yang menjelaskan pengertian dan istilah melalui sebuah definisi yang bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman atau kesalahan interprestasi maksud para pihak. Definisi  yang disepakati dalam Joint Venture Agreement biasanya menjadi rujukan dalam menentukan klausa-klausa perjanjian lain yang berhubungan. Seperti perjanjian know-how, lisensi, perjanjian pemasaran, bantuan teknis dan lain-lain.

2)   Klausa yang berkaitan dengan pengaturan kekayaan intelektual (HAKI), di dalam perjanjian joint venture, klausa yang mengatur HAKI adalah sangat penting. Terkadang salah satu pihak dalam Joint Venture Agreement memberikan kontribusi yang besar berupa kekayaan intelektual, seperti Patent, Merek, Lisensi, Metode Manajemen, Pemasaran dan Keahlian Produksi (teknis). Semua peralihan hak kekayaan intelektual tersebut membutuhkan pengaturan dan syarat-syarat tertentu. Perjanjian tersebut biasanya bukan perjanjian antara salah satu pihak di dalam joint venture agreement, melainkan perjanjian antara salah satu pihak dengan joint venture company yang akan didirikan. Joint Venture Agreement hanya menetapkan adanya persetujuan salah satu pihak untuk memberikan lisensi, hak merek, paten, bantuan manajemen, keahlian dan teknologi. 

3)   Pasal yang berkaitan dengan langkah-langkah administratif sebagai upaya untuk mendirikan perusahaan joint venture. Dalam ketentuan ini, para pihak menetapkan secara jelas kewajiban-kewajiban para pihak dalam upaya pendirian perusahaan joint venture, seperti pengurusan perizinan, tempat, dan lain-lain.

4)   Force majeur,  anggaran dasar perseroan terbatas tidak memuat klausa force majeur yang selalu diperjanjikan dalam setiap perjanjian joint venture, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Force majeur, merupakan mekanisme perlindungan bagi salah satu pihak yang tidak dapat menjalankan kewajibanya oleh sebab diluar kekuasaannya. Force majeur hanya diatur dalam rezim hukum perjanjian (law of agreement) dan tidak diatur dalam hukum perusahaan (company law).   

5)   Pengakhiran sebagai akibat kelalaian (events of default), Pengakhiran perjanjian sebagai akibat kelalaian atau kesalahaan salah satu pihak sangat mungkin terjadi. Untuk itu dalam sebuah Joint Venture Agreement diatur secara jelas mengenai keadaan kelalaian atau kesalahaan yang dapat mengakibatkan berakhirnya perjanjian kerjasama. Anggaran dasar tidak mengatur mekanisme pengakhiran ini, anggaran dasar cenderung hanya memberikan pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan pencapain tujuan perusahaan melalui pengaturan badan hukumnya, bukan tindakan para pemegang saham atau pengurusnya.

6)   Hukum yang berlaku (applicable law), perbedaan asal negara menyebabkan perbedaan sistem hukum yang dianut oleh para pihak dalam joint venture agreement, sehingga klausa ini menjadi benar-benar dipertimbangkan secara matang untuk dapat menentukan hukum mana yang berlaku. Dengan asas freedom of contract  para pihak dengan bebas dapat menentukan hukum mana yang berlaku. Namun dalam anggaran dasar, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan UUPT, anggaran dasar tidak melihat negara asal para pihak, perbedaan sistem hukum  atau subjek hukum yang ada dalam perjanjian.

7)   Penyeseleaian sengketa (resolustion of disputes), persengketaan dalam sebuah hubungan bisnis sangat mungkin terjadi. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan latar belakang, baik hukum maupun budaya. Joint Venture Agreement yang dibuat oleh para pihak dijabarkan secara rinci dan luas, termasuk kemungkinan cara-cara penyelesaian sengketa. Pasal penyelesaian sengketa berisikan pilihan forum atau lembaga tempat sengketa akan dibawah, apakah melalui peradilan umum diwilayah domisili perusahaan joint venture, atau lembaga arbitrase. Anggaran dasar tidak memuat mengenai pilihan hukum dan pilihan forum bagi para pihak yang bersengketa.

8)   Pasal-pasal lainnya, isi Joint Venture Agreement dibuat secara rinci dan komprehensif dengan tujuan mempermudah para pihak menjalankan joint venture company. Misalnya pasal Entirety (keseluruhan), severability, Assignability, confidentiality, disclaimer of agency, miscellaneous.[6]

Joint Venture Agreement seringkali diikuti oleh perjanjian lainnya yang mendukung Joint Venture Agreement, perjanjian itu sangat penting bagi sebuah perusahan joitn venture. Perjanjian-perjanjian pendukung tersebut juga tidak bisa dimasukan dalam anggaran dasar perseroan terbatas, diantaranya:

a.    License agreement and use of trademark
b.    Technical agreement
c.    Assistance agreement
d.    Loan agreement
e.    Agency agreement
f.       Distribution agreement.[7]

2)      Kedudukan Anggaran Dasar

Joint Venture Company yang lahir karena adanya joint veture agreement yang dibuat oleh para pihak dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia, harus memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pembentukan badan hukum perseroan terbatas tersebut mengikuti persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persyaratan dan ketentuan untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas, dimulai dengan membuat akta pendirian perusahaan perseroan terbatas yang disahkan oleh pejabat notaris. Akta pendirian tersebut disamping memuat berbagai persyaratan administrasi lainya, akta harus memuat sebuah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Seperti yang diatur dalam pasal 8 UUPT berikut ini:

Pasal 8
(1)      Akta  pendirian  memuat  anggaran  dasar  dan  keterangan  lain  berkaitan dengan pendirian Perseroan.

(2)      Keterangan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  sekurang-kurangnya :

a.    nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal,  dankewarganegaraan  pendiri  perseorangan,  atau  nama,  tempat  kedudukan dan  alamat  lengkap  serta  nomor  dan  tanggal  Keputusan  Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

b.    nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal, kewarganegaraan  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  yang  pertama kali diangkat;

c.    nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil  bagian  saham,  rincian jumlah  saham,  dan  nilai  nominal  saham  yang  telah  ditempatkan  dan disetor.

d.    dalam  pembuatan  akta  pendirian,  pendiri  dapat  diwakili  oleh  orang  lain berdasarkan surat kuasa.[8]

Ketentuan dalam pasal 8 UUPT tersebut menghendaki adanya kejelasan para pihak yang akan mendirikan badan hukum perseroan, keterangan-keterangan yang dibutuhkan seperti nama, identitas, tempat tinggal, serta kewarga negaraan.
Kejelasan mengenai kewarganegaraan diperlukan sebagai persyaratan, pada dasarnya badan hukum Indonesia berbentuk perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum di Indonesia yang berbentuk perseroan, sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri. Dalam hal pendirian adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahaan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis, antara lain certificate of incorporation.

 Anggaran dasar perseroan adalah seperangkat aturan-aturan mengenai pelaksanaan kegiatan perseroan terbatas sebagai sebuah badan hukum. Aturan-aturan yang dimuat didalam anggaran dasar menjadi pedoman bagi sahnya tindakan-tindakan hukum perseroan terbatas, baik tindakan bersifat internal maupun tindakan hukum dengan pihak ketiga (eksternal).

Tindakan-tindakan hukum yang dimaksud diantaranya adalah pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, Komisaris, Tindakan-tindakan berkaitan dengan saham (kepemilikan, hak, penerbitan, pengalihan, jenis dan klasifikasi saham dan lain-lainnya), permodalan (modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor dan penambahan modal), Mekanisme pengambilan keputusan perusahaan  (Rapat umum pemegang saham (RUPS),   jumlah kuorum dalam rapat pengambil-an keputusan dan pembagian deviden.[9]

3)                  Struktur Anggaran Dasar

Secara jelas tidak ada ketentuan yang mengatur format baku dari anggaran dasar Perseroan Terbatas, para pihak dalam suatu perjanjian untuk mendirikan badan hukum perseroan terbatas diberikan kebebasan untuk membuat anggaran dasar dan menentukan isinya. Namun jika merujuk pengaturan yang ada dalam UUPT, maka anggaran dasar suatu perseroan memuat hal-hal berikut:

1)        Nama dan tempat kedudukan perseroan

Perseroan sebagai sebuah badan hukum (legal entity) menyandang hak dan kewajiban hukum dan diakui secara hukum.[10] Oleh karena itu badan hukum perseroan terbatas adalah subjek hukum yang memiliki kemandirian secara hukum, memiliki harta yang terpisah dari para pendirinya, anggota atau penanam modal perusahaan tersebut. Sebagai subjek hukum, Perseroan dikenal melalui sebuah nama dan kedudukannya yang jelas. Perseroan yang baru akan dibentuk, tidak diperbolehkan memakai sebuah nama yang telah digunakan oleh pihak lain.

2)        Maksud dan tujuan dan serta kegiatan usaha perseroan

Badan hukum perseroan dibentuk dengan tujuan tertentu, yaitu mencapai tujuan bisnis yang direncanakan, tujuan bisnis akan menunjukan karekteristik perseroan tersebut karena erat kaitannya dengan peraturan yang berlaku. Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan.

Perseroan yang bertujuan menjadi perseroan terbuka (Tbk), maka peraturan pasar modal menjadi pedoman bagi perseroan tersebut untuk bertindak atau melakukan kegiatanya, begitu juga dengan dengan perusahaan yang bertujuan menjalankan investasi yang masuk dalam daftar investasi khusus, maka perseroan sebagai badan hukum akan banyak mendasari kegiatannya dengan peraturan dan undang-undang khusus yang mengatur bidang investasi tersebut.

   Di dalam sebuah Joint Venture Agreement untuk mendirikan joint venture company, para pihak menyatakan dengan jelas tujuan dari kegiatan usaha patungan yang akan dijalankan, dan kemudian tujuan dari kegiatan yang dijanjikan dalam kontrak tersebut dapat dituangkan dalam sebuah anggaran dasar sebagai sistem manajemen perseroan terbatas (joint venture company)

3)        Jangka waktu berdirinya perseroan

Pendirian suatu perseroan terbatas didasarkan atas perjanjian antara para pihak pendirinya, dalam perjanjian tersebut dapat ditentukan jangka waktu berakhirnya sebuah perseroan. Sekalipun dalam perjanjian, para pihak menyatakan jangka waktu pendirian perseroan adalah sampai waktu yang tidak ditentukan.

Penentuan jangka waktu pendirian perseroan, tidak bisa terlepas dari beberapa peraturan yang ada, dan terkait dengan jenis tujuan dan kegiatan perizinan usaha yang dibutuhkan perseroan dalam menjalankan tujuannya. 

4)        Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal yang disetor.

Di dalam anggaran dasar harus dinyatakan dengan jelas besarnya modal dasar perseroan, modal dasar perseroan adalah keseluruhan nominal saham. UUPT pasal 32 memberikan batasan minimal modal dasar perseroan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun untuk jenis usaha tertentu, jumlah modal dasar perseroan dapat lebih besar jumlahnya, tergantung pada aturan perundang-undangan yang ada.

Dalam anggaran dasar, ditentukan secara jelas besarnya jumlah modal yang harus ditempatkan dan disetor oleh para pihak sesuai dengan kontribusi yang diperjanjikan. Undang-undang memberikan batasan minimum modal yang harus ditempatkan dan disetor sebesar 25%  (dua puluh lima perseratus) dari jumlah modal dasar.[11]  

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Dalam hal penyetoran modal dalam bentuk lain, penilaian penyetoran saham ditentukan dalam nilai wajar yang ditentukan oleh penilai (appraisal)  yang indenpenden. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal dalam bentuk benda tidak bergerak, maka diwajibkan untuk mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih, dan diumumkan dalam waktu 14 hari setelah akta pendirian ditangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.[12]   

5)        Jumlah saham, jika diperlukan adanya klasifikasi saham, hak-hak setiap saham, jumlah nominal setiap saham.

Anggaran dasar perseroan mengatur mengenai kepemilikan saham dan segala bentuk perubahannya (pengalihan, penerbitan, penjaminan, dan pembelian). Kepemilikan saham mengambarkan hak suara bagi pemiliknya untuk menentukan dan mengambil keputusan perseroan. Di dalam anggaran dasar sebuah perseroan terbatas, saham dapat ditentukan macam dan jenisnya. Macam, jenis dan nominalnya mempengaruhi hak pemegangnya.

Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, syarat untuk kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh perseroan diatur secara jelas dalam anggaran dasar dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan udang-undang yang berlaku.

Perseroan mengeluarkan saham dengan nominal, yang nilainya dicantumkan dalam mata uang rupiah, saham tampa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan oleh perseroan kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Saham yang dikeluarkan dimasukan dalam suatu daftar kepemilikan saham, yang berisi nama, dan alamat pemegang saham, jumlah, tanggal perolehan saham, dan klasifikasinya jika mengeluarkan saham lebih dari satu jenis, jumlah yang disetor atas setiap saham, nama dan alamat yang memiliki hak gadai, fidusia dan tanggal pendaftarannya dan keterangan bentuk penyetoran saham dalam bentuk lain.[13] 

Mengenai kepemilikan saham, perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri atau dimiliki perseroan lain yang sahamnya secara langsung dan tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 36 ayat 1 UUPT.

Untuk melindungi permodalannya, perseroan dapat mengeluarkan ketentuan pembelian kembali saham yang telah dijual, penjualan saham, penjaminan dan atau gadai saham. berikut ini salah satu pasal UUPT yang menjelaskan pemindahan hak atas saham:

Pasal 57
(1)   Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a.      keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemengang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b.      keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

c.       keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

Daftar kepemilikan saham, klasifikasi, dan nominalnya haruslah tercatum secara jelas dalam anggaran dasar. UUPT mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai saham perseroan.           
                                                                                                                                                                                                                                                                        
6)        Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mekanisme pemilihan, penggangkatan, dan pemberhentian.

Anggaran dasar perseroan terbatas, memuat nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris, lengkap dengan gambaran lingkup tanggung jawab masing-masing jabatan. Para pihak dalam joint venture agreement biasanya sudah menetapkan orang-orang yang akan menempati jabatan-jabatan tertentu seperti Direksi dan Dewan komisaris. Hak memberikan nominasi untuk mengisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dimiliki para pihak dengan porsi yang berbeda. Pihak yang menjadi pemegang saham mayoritas lebih memiliki posisi kuat menempatkan orang-orangnya dalam jabatan penting.

Di dalam anggaran dasar, juga ditentukan secara jelas mekanisme pemilihan, penggangkatan, dan pemberhentian jabatan-jabatan yang ada dalam perseroan terbatas, salah satunya melalui RUPS.

7)        Tata cara penyelenggaraan RUPS

Anggaran dasar memuat tata cara RUPS secara rinci. Baik dari jangka waktu pemberitahuan kepada para pemegang saham (pengumuman), tempat rapat, peraturan pengambilan keputusan dalam rapat (kourum hadir), baik RUPS biasa atau RUPS luar biasa. Tata cara pelaksanaan RUPS secara rinci disusun dalam anggaran dasar dengan berpedoman kepada UUPT. 

8)        Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Penyusunan ketentuan penggunaan laba dan pembagian deviden dalam anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPT. Pasal 70 UUPT memberikan pedoman sebagai berikut:

Pasal 70
(1)      Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan;
(2)      Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
(3)      Penyisihan labah bersih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor;
(4)      Cadangan yang dimaksud pada ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. [15]  

Joint venture agreement memiliki kedudukan yang penting dalam pendirian sebuah joint venture company, prinsip kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak mengatur banyak hal secara rinci, diteil, dan luas.

Kesepakatan-kesepakatan yang tercipta dalam sebuah joint venture agreement, dapat dijadikan rujukan dan landasan bagi para pihak untuk melakukan tindakan hukum lainya, seperti melaksanakan perjanjian-perjanjian pendukung  (License Agreement dan Use of Trademark; Technical Agreement; Assistence Agreement; Loan Agreement; Agency Agreement; Distribution Agreement).

Joint venture agreement juga dapat dijadikan acuan dalam membuat draft anggaran dasar sebuah joint venture company. Landasan hukum joint venture angreement dapat dijadikan rujukan membuat anggaran dasar sebuah joint venture company, adalah joint venture agreement  tunduk pada hukum perjanjian, dimana hukum perjanjian menentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan bagi mereka yang membuat perjanjian, maka perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pacta Sun Servanda). Perselisahan yang timbul berkaitan dengan isi joint venture agreement, diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum perjanjian.  

Sedangkan anggaran dasar perseroan adalah ketentuan operasional sebuah perseroan dalam melakukan tindakan-tindakan hukum. Secara teknis tindakan-tindakan tersebut diatur oleh rezim hukum perusahaan (company law), dalam hal ini Udang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Anggaran dasar hanya mengatur kesepakatan teknis perseroan sebagai sebuah badan hukum untuk melakukan aktivitasnya. Ketentuan ini, memiliki arti bahwa perselisihan yang timbul dalam aktivitas sebuah badan hukum perseroan terbatas (PT), diselesaikan dengan menggunakan instrumen anggaran dasar. 



[1] Alumni FHUI 2005
[2]Lihat pasal 15 ayat 1 hurup b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
[3] Lihat Bab III  Tentang  Modal dan Saham,  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Perseroan Terbatas.
[4] Lihat pasal pasal 1 ayat 4 dan pasal 75 ayat 1, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Perseroan Terbatas.
[5] Indonesia, Op. cit., pasal 15 ayat 1 huruf i.
[6] Rai Widjaya, “Merancang Suatu Kontrak”, Edisi Revisi (Jakarta:  Kesaint Blanc, 2007),  hal. 121-142.
[7] Ibid.
[8]Indonesia,  Op. cit., pasal 8
[9]Lihat Undang-undang  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Bab II Bagian Kedua. 
[10]  J. Satrio, Hukum Pribadi, Bagian I Persoon Alami, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal 13
[11] Indonesia, Op. cit., pasal 33 ayat 1.
[12] Indonesia, Op. cit., pasal 34.
[13] Lihat Bagian Kelima Tentang Saham pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
[14] Ibid., Pasal 57

[15] Indonesia, Op. cit., pasal 70

No comments:

Post a Comment