Joint Venture adalah suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional. Kedua pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun dalam pengaturan joint venture tersebut berada di luar KUH Perdata, karena joint venture termasuk ke dalam perjanjian yang tidak bernama serta tidak diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan pengertian dari kedua
tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint
venture ialah :
a.
kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional;
b.
membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan
nasional;
c.
didasarkan pada kontraktual atau perjanjian.
Akan tetapi tidak semua usaha
wajib didirikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal
nasional. Jenis perjanjian joint venture antara lain :
a. Joint venture domestic
Joint venture
domestik didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
b. Joint venture
Internasional
Joint venture
internasional ini didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah
satunya perusahaan asing.
Ada 2 (dua) sifat khas penanaman
modal asing, menurut Robert Gilpin, yaitu:
a. Perusahaan multi/trans
nasional (PMN/PTN) melakukan penanaman modal langsung di negara-negara asing
(foreign direct investment, “FDI”), melalui pendirian anak atau cabang
perusahaan atau pengambilalihan sebuah perusahaan asing, dengan sasaran
melakukan pengawasan manajemen terhadap suatu unit produksi di suatu negara
asing, yang berbeda dengan penanaman modal fortofolio pembelian saham dalam
suatu perusahaan.
b. Suatu PMN ditandai dengan
adanya perusahaan induk dan sekelompok anak perusahaan atau cabang perusahaan
di berbagai negara dengan satu penampung bersama sumber-sumber manajemen,
keuangan dan teknik dengan integrasi vertikal dan sentralisai pengambilan
keputusan. Ditinjau dari negara yang terkait dalam PMN, maka ada 2 (dua) negara
yang terkait yaitu negara asal investasi (home state) dengan negara tuan rumah
(host state) atau negara yang merupakan pusat PMN (home country) dengan negara
lain yang merupakan tempat perusahaan tersebut melakukan operasi atau
kegiatanya (host country).
Menurut pengertian dari Erman
Rajagukguk di atas joint venture harus ada unsur asingnya, maka sangatlah
penting kita tinjau juga pengertian penanaman modal asing. Pengertian penanaman
modal asing menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1967 “Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi modal asing secara langsung
yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanam modal
tersebut.”Dalam rangka menarik penanaman modal asing ke Indonesia pada umumnya menyangkut
tiga hal yaitu adanya peluang di bidang ekonomi, kepastian hukum, dan
stabilitas politik. Pada dasarnya perusahaan joint venture didirikan atas
adanya perjanjian antara investor asing dan nasional. Perjanjian kerja sarna
ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam
kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan.
Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama.
Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan
investor asing adalah mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham
mayoritas cenderung menguasai pengelolaan perusahaan joint venture.
Adapun syarat-syarat untuk menarik
modal asing adalah:
- Syarat keuntungan ekonomi (economic opportunity)
Yaitu adanya
kesempatan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedianya
bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik, tersedianya tenaga kerja
dan pasar yang prospektif.
- Syarat Kepastian Hukum (legal certainity)
Pemerintah
harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan. Penerapan
peraturan dan kebijakan, terutama konsistensi penegakan hukum dan keamanan
serta memperbaiki sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang sangat
penting dalam rangka menarik investor.
- Syarat stabilitas politik (political stability)
Penanaman
modal asing pada suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor stabilitas politik
(political stability). Konflik yang terjadi di antara elit politik atau dalam
masyaratkat akan berpengaruh terhadap iklim penanaman modal. Selain itu, belum
mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap
arus penanaman modal.
Penanaman modal memberikan
keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi
perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor.
Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal
dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya
modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan
agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak
dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik
ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari
pemerintah asing.
Hal ini mengingat karena terbatasnya
modal, skill dan teknologi yang dimiliki negara kita, serta banyaknya negara
yang memerlukan kehadiran investor asing untuk menanamkan modal di negaranya.
Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak, hasil ekspor migas
dan non migas, tabungan dalam negeri dan bantuan luar negeri. Apabila hanya
mengandalkan sumber-sumber tersebut maka angka pertumbuhan ekonomi Indonesia
tidak akan meningkat, untuk itulah diperlukan adanya penanaman modal asing. Indonesia
memerlukan modal asing karena:
1.
Untuk menyediakan lapangan kerja;
2.
Melaksanakan substitusi import untuk meningkatkan
devisa;
3.
Mendorong ekspor untuk mendapatkan devisa;
4.
Membangun daerah-daerah tertinggal dan sarana
prasarana;
5.
Untuk industrialisasi atau alih teknologi.
Penanaman modal asing diharapkan
sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur seperti
pelabuhan, telekomunikasi, perhubungan udara, air minum, listrik, air bersih,
jalan, rel kereta api. Penanaman modal asing diperlukan untuk mengembangkan
teknologi dan peningkatan ilmu pengetahuan, oleh karena itu diperlukan dana
yang cukup besar.
Here is Mr Benjamin contact Email details, 247officedept@gmail.com. / Or Whatsapp +1 989-394-3740 that helped me with loan of 90,000.00 Euros to startup my business and I'm very grateful,It was really hard on me here trying to make a way as a single mother things hasn't be easy with me but with the help of Mr Benjamin put smile on my face as i watch my business growing stronger and expanding as well.I know you may be surprised why I put things like this here but I really have to express my gratitude so anyone seeking financial help or going through hardship with their business or want to start a business project can see this and have hope of getting out of the hardship..Thank You.
ReplyDelete