Berdasarkan
peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara
Permohonan Penanaman Modal, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai
berikut:
1.
Memulai usaha
a. Bagi Calon
investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dapat mengajukan
permohonan Pendaftaran Penanaman Modal kepada BKPM dengan 3 (tiga) opsi sebagai
berikut :
1.
permohonan
diajukan sebelum memiliki akta pendirian perusahaan, atau
2.
permohonan
diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan, atau
3.
permohonan
diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Atas opsi ke
3, khusus untuk perusahaan yang bidang usahanya termasuk dalam bidang usaha
yang mendapat fasilistas fiscal sesuai Peraturan Menteri Keuangan no.
176/PMK.011/2009, permohonan Pedaftaran Penanaman Modal dimungkinkan untuk
langsung diajukan sebagai permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal
b. Permohonan
Izin Prinsip Penanaman Modal dapat diajukan oleh perusahaan yang telah sah
berbadan hukum Indoneisa dengan syarat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar perseroan ( khususnya ketentuan terkait dengan bidang usaha dan
permodalan ) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
Dalam hal ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dibidang
penanaman modal, maka perusahaan wajib terlebih dahulu menyesuaikan/mengubah
Anggaran Dasar-nya dan harus mendapatkan kembali persetujuan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Kegiatan perusahaan yang
mengakibatkan terjadinya perubahan Anggaran Dasar perseroan. Atas perubahan
Anggaran Dasar perseroan yang meliputi :
1.
Perubahan
kegiatan usaha,
2.
Perubahan
penyertaan modal perseroan ( presentase kepemilikan saham asing ),
3.
Perubahan
modal dasar, modal ditempatkan maupun modal disetor (peningkatan),
4.
Perubahan
susunan pemegang saham,
5.
Perubahan
susunan pengurusan perseroan
Perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
BKPM yang diterbitkan dalam bentuk Izin Prinsip Perubahan atau persetujuan atas
laporan perubahan, sebelum melakukan perubahan Anggaran Dasar.
Khusus untuk penurunan modal ditempatkan dan modal
disetor yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia , mekanismenya adalah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Anggaran Dasar-nya, baru
kemudian diajukan permohonan perubahannya kepada BKPM.
Bagi perusahaan non PMA/PMDN yang akan melakukan
perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya perubahan jenis
perusahaan menjadi perusahaan PMA, perusahaan terlebih dahulu mengajukan
permohonan perubahan kepada BKPM dengan melampirkan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham yang pada prinsipnya mencantumkan persetujuan seluruh pemegang saham atas
rencana komposisi penyertaan modal dalam perseroan dan jenis perusahaan sebagai
akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan saham tersebut, sebelum membuat
perubahan Anggaran Dasar.
No comments:
Post a Comment