Simply Me

Simply Me

Friday 24 February 2012

RUPS Tahunan Perseroan Terbatas

Dalam Rapat Umum Pemegang saham (General Meeting of Shareholders) “RUPS” Tahunan, agenda yang penting diajukan adalah Laporan Tahunan dari Direksi yang telah disetujui oleh Komisaris (semua tandatangan dari mereka masing-masing harus ada (Pasal 57 (1) UUPT). Jadi, RUPS tersebut menyangkut Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris atas peranannya masing-masing sebagai Pengurus Perseroan dan Pengawas di tahun sebelumnya dan harus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku (Pasal 65 (2) UUPT).

Kelalaian atas tidak adanya Laporan Tahunan ini merupakan tanggung jawab semua anggota Direksi dan Komisaris, kecuali anggota yang bersangkutan dapat membuktikan lain (Pasal 57 UUPT). RUPS harus memutuskan untuk menyetujui atau menolak sebagian atau seluruhnya atas pertanggung jawaban yang dinyatakan dalam Laporan Tahunan tersebut. Dalam praktek, atas tidak adanya pertanggung jawaban laporan tahunan yang lalu, RUPS dapat menerima dan sekaligus menyetujui pertanggungjawaban dari Direksi dan Komisaris yang menjabat pada tahun buku terakhir.

Penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT atau hukum lain yang berlaku(Pasal 4 UUPT). Penyelenggaraan dapat dilakukan oleh Direksi atau atas permintaan Pemegang saham minimal 10%, baik dengan pemanggilan (Pasal 68 dan 69 (1) hingga (5) UUPT), atau Pemegang Saham hadir semua (Pasal 69 (5) UUPT). Pengambilan keputusan pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan musyawarah mencapai mufakat (Pasal 74 (1) UUPT).

Sesuai dengan Pasal 74 (2) UUPT, bila tidak tercapai, maka berdasarkan suara biasa terbanyak (cukup lebih banyak dari yang lain tidak harus melebihi setengah). Kecuali berkaitan dengan sesuatu yang sangat mendasar bagi keberadaan, kelangsungan atau sifat suatu Perseroan, UUPT atau anggaran dasar dapat menetapkan lebih, baik atas dasar terbanyak mutlak (harus lebih dari 1/2) atau suara terbanyak khusus (seperti pasti harus mencapai 2/3, atau 3/4  vide Pasal 75 UUPT).
Sebagai Pemegang saham Minoritas yang kurang dari 10%, maka:

1.       Secara sendirian sebagai Pemegang Saham Minoritas berhak menggugat tindakan Perseroan yang dilakukan oleh RUPS (GUGATAN DERIVATIF), Direksi atau Komisaris (mana yang menurut anda paling relevan atau bahkan semua yang mengakibatkan anda merugi (Pasal 54 UUPT); atau;

2.       Bila dalam laporan tahunan tersebut ada hal-hal menyangkut: 
         
         (a) perubahan Anggaran Dasar; 
         (b) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan; atau
         (c) penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan Perseroan, yang mana anda tidak setujui, baik karena merugikan Pemegang saham atau Perseroan, maka anda dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar (Pasal 55 UUPT); atau

3.       Bila mungkin, ada Pemegang saham lain yang merasakan hal yang sama minimal digabung merupakan Pemegang saham 10%, maka Pemegang Saham Minoritas dapat menggugat atas kepentingan Perseroan terhadap tindakan Direksi (Pasal 85 (3) UUPT), atau Komisaris (Pasal 98 (2) UUPT) yang merugikan Perseroan. Atau  anda bersama Pemegang saham lain tersebut dapat meminta juga diadakan pemeriksaan atas Perseroan karena Perseroan, atau anggota Direksi/Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum. Permohonan hal tersebut diajukan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan (Pasal 110 UUPT).

No comments:

Post a Comment