Dalam Rapat Umum Pemegang saham
(General Meeting of Shareholders) “RUPS” Tahunan, agenda yang penting diajukan
adalah Laporan Tahunan dari Direksi yang telah disetujui oleh Komisaris (semua
tandatangan dari mereka masing-masing harus ada (Pasal 57 (1) UUPT). Jadi, RUPS
tersebut menyangkut Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris atas peranannya
masing-masing sebagai Pengurus Perseroan dan Pengawas di tahun sebelumnya dan
harus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku (Pasal 65 (2)
UUPT).
Kelalaian atas tidak adanya Laporan
Tahunan ini merupakan tanggung jawab semua anggota Direksi dan Komisaris,
kecuali anggota yang bersangkutan dapat membuktikan lain (Pasal 57 UUPT). RUPS
harus memutuskan untuk menyetujui atau menolak sebagian atau seluruhnya atas
pertanggung jawaban yang dinyatakan dalam Laporan Tahunan tersebut. Dalam
praktek, atas tidak adanya pertanggung jawaban laporan tahunan yang lalu, RUPS
dapat menerima dan sekaligus menyetujui pertanggungjawaban dari Direksi dan
Komisaris yang menjabat pada tahun buku terakhir.
Penyelenggaraan dan pengambilan
keputusan RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (sepanjang
tidak bertentangan dengan UUPT atau hukum lain yang berlaku(Pasal 4 UUPT).
Penyelenggaraan dapat dilakukan oleh Direksi atau atas permintaan Pemegang
saham minimal 10%, baik dengan pemanggilan (Pasal 68 dan 69 (1) hingga (5)
UUPT), atau Pemegang Saham hadir semua (Pasal 69 (5) UUPT). Pengambilan
keputusan pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan musyawarah mencapai mufakat
(Pasal 74 (1) UUPT).
Sesuai dengan Pasal 74 (2) UUPT, bila
tidak tercapai, maka berdasarkan suara biasa terbanyak (cukup lebih banyak dari
yang lain tidak harus melebihi setengah). Kecuali berkaitan dengan sesuatu yang
sangat mendasar bagi keberadaan, kelangsungan atau sifat suatu Perseroan, UUPT
atau anggaran dasar dapat menetapkan lebih, baik atas dasar terbanyak mutlak
(harus lebih dari 1/2) atau suara terbanyak khusus (seperti pasti harus
mencapai 2/3, atau 3/4 vide Pasal 75 UUPT).
Sebagai Pemegang saham Minoritas yang
kurang dari 10%, maka:
1. Secara sendirian
sebagai Pemegang Saham Minoritas berhak menggugat tindakan Perseroan yang
dilakukan oleh RUPS (GUGATAN DERIVATIF), Direksi atau Komisaris (mana yang
menurut anda paling relevan atau bahkan semua yang mengakibatkan anda merugi
(Pasal 54 UUPT); atau;
2. Bila dalam
laporan tahunan tersebut ada hal-hal menyangkut:
(a) perubahan Anggaran Dasar;
(b) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan
Perseroan; atau
(c) penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan Perseroan,
yang mana anda tidak setujui, baik karena merugikan Pemegang saham atau
Perseroan, maka anda dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan
harga yang wajar (Pasal 55 UUPT); atau
3. Bila mungkin, ada
Pemegang saham lain yang merasakan hal yang sama minimal digabung merupakan
Pemegang saham 10%, maka Pemegang Saham Minoritas dapat menggugat atas
kepentingan Perseroan terhadap tindakan Direksi (Pasal 85 (3) UUPT), atau
Komisaris (Pasal 98 (2) UUPT) yang merugikan Perseroan. Atau anda
bersama Pemegang saham lain tersebut dapat meminta juga diadakan pemeriksaan
atas Perseroan karena Perseroan, atau anggota Direksi/Komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum. Permohonan hal tersebut diajukan secara tertulis
beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan (Pasal 110 UUPT).
No comments:
Post a Comment